Berita Pati

Diduga Serobot Tanah Warga, Pemdes Tlogoayu Pati Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng

Kades Tlogoayu, Gabus, Pati, dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng, karena diduga menyerobot tanah warga untuk mendirikan balai desa.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Warga berkerumun di sekitar Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, saat berlangsungnya mediasi yang membahas penyelesaian kasus sengketa tanah antara Pemdes Tlogoayu dan warga bernama Sunarti, Rabu 31 Agustus 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Pemerintah Desa (Pemdes), dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Darsono, dilaporkan oleh seorang warganya yang bernama Sunarti kepada Satgas Mafia Tanah Polda Jateng.

Pemdes Tlogoayu diduga menyerobot tanah warga --yakni pelapor--, seluas 2.280 meter persegi tersebut kini dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan ini, dilakukan mediasi antara pihak yang bersengketa di Balai Desa Tlogoayu pada Rabu 31 Agustus 2022.

Mediasi ini juga dihadiri oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing beserta jajarannya serta penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Puluhan warga turut memadati Balai Desa untuk mengetahui hasil mediasi yang digelar secara tertutup itu.

“Saya bersama sejumlah personel mendengar informasi terkait permasalahan tanah di Desa Tlogoayu ini."

"Maka kami turunkan personel untuk melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban."

"Kami juga adakan mediasi, pembicaraan untuk mempertemukan pihak yang bersengketa."

"Intinya kami upayakan pendekatan persuasif, win-win solution, sambil menunggu langkah selanjutnya,” kata Christian Tobing.

Sementara, kuasa hukum Sunarti, Sulistiawan, menjelaskan duduk perkara persengketaan tanah ini.

Menurut dia, Sunarti memiliki tanah dekat tanah bondo deso milik Pemdes Tlogoayu.

Tanah tersebut lalu disepakati untuk ditukar guling oleh Pemdes setempat pada 1997.

“Klien saya ini punya tanah di sebelah bondo deso. Tanah lapang. Tahun 1970-an pembelian masih menggunakan girik atas nama orangtuanya."

"Kemudian 1997 naik sertifikat,” ujar Sulistiawan pada TribunMuria.com via sambungan telepon, Kamis 1 September 2022.

Karena tanah tersebut berdekatan dengan lapangan sepak bola, menurut Sulistiawan, kegiatan bercocok tanam di sana jadi terganggu. Tanaman mudah rusak.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved