Berita Pati

Diduga Serobot Tanah Warga, Pemdes Tlogoayu Pati Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng

Kades Tlogoayu, Gabus, Pati, dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng, karena diduga menyerobot tanah warga untuk mendirikan balai desa.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Warga berkerumun di sekitar Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, saat berlangsungnya mediasi yang membahas penyelesaian kasus sengketa tanah antara Pemdes Tlogoayu dan warga bernama Sunarti, Rabu 31 Agustus 2022. 

Karena itu, pihakya lalu mengadu ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng.

“Sebab saya sudah sowan ke Kecamatan, Kapolsek, Pasopati, untuk dimediasi, bahkan sudah mengirim somasi tapi tidak ada tanggapan,” tandas dia.

Bahkan saat pihaknya hendak melakukan pengukuran untuk kali ketiga kemarin, menurutnya ada tiga orang yang mengikuti dan beradu argumen dengannya.

“Ketika saya turun, ada tiga orang ngikutin saya, saya berargumen, karena dia ingin mengintervensi."

"Ternyata katanya salah satunya masih keponakan kepala desa. Saya ada fotonya, sudah saya kasih ke penyidik dan kapolres,” ucap dia.

Sulistiawan menambahkan, untuk pengukuran pengembalian batas, pihak BPN meminta ada satu saksi dari tetangga batas tanah milik Sunarti. Namun, tidak ada yang bersedia karena menurut dia selalu ada intervensi.

“Saya in syaa Allah pekan depan ada pengukuran pengembalian batas lagi, harapan kami pekan depan tidak ada (gangguan lagi),” tandas dia.

Klarifikasi Kepala Desa Tlogoayu

Menurut Kepala Desa Tlogoayu Darsono, sejak sebelum dirinya lahir, tanah yang kini diklaim Sunarti sudah menjadi bagian dari lapangan desa.

“Kronologi bagaimana saya tidak tahu. Karena saya baru menjabat sejak 2015, kemudian lanjut periode kedua ini."

"Tiba-tiba tanahnya diminta, ternyata sebagian punya dia katanya,” ujar dia via sambungan telepon pada TribunMuria.com, Jumat 2 September 2022.

Darsono mengatakan, oleh pihak Sunarti, dirinya sudah pernah digugat ke Pengadilan Negeri Pati pada 2016 lalu.

Gugatan tersebut dilanjutkan sampai tahap banding dan kasasi. Semuanya berakhir dengan putusan NO, artinya gugatan tidak dapat diterima.

“2016 digugat di PN Pati, putusan NO, artinya gugatan tidak dapat diterima. Mereka masih tidak puas, naik banding, naik lagi kasasi 2018. Semua sudah selesai dengan putusan NO artinya gugatan penggugat tidak bisa diterima,” jelas dia.

Ternyata gugatan tidak berhenti. Selanjutnya, dirinya dilaporkan ke Polda Jateng, bahkan sampai dua kali.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved