Berita Pati
Diduga Serobot Tanah Warga, Pemdes Tlogoayu Pati Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng
Kades Tlogoayu, Gabus, Pati, dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng, karena diduga menyerobot tanah warga untuk mendirikan balai desa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
“Akhirnya dari pihak keluarga Bu Sunarti sama perangkat desa pada waktu itu disepakati tukar guling,” kata dia.
Oleh Pemdes setempat, keluarga Sunarti kemudian diberi tanah pengganti seluas sekira 3 ribu meter persegi untuk digarap. Adapun tanah milik Sunarti yang lokasinya dekat tanah bondo deso didirikan bangunan.
“Tanah Bu Sunarti tidak diapa-apakan, tapi lalu dibangun Polindes dan TPQ. Polindes sudah dua tahun tidak aktif. TPQ masih dipakai ngaji,” lanjut dia.
Pada 2004, lanjut Sulistiawan, Sunarti lalu mengembalikan tanah garapannya ke kepala desa pada waktu itu secara lisan.
“Karena sejak awal memang tidak ada tertulis, tidak ada legal standing sama sekali dari pihak desa apakah ada tukar guling tidak."
"Setelah dikembalikan, tidak ada respons, Bu Sunarti mau pasang apa pun itu, dibilang itu tanah milik desa. Padahal sertifikat sejak 97 sudah terbit atas nama pihak Bu Sunarti,” kata dia.
Sejak 2004 hingga kini, Sunarti meminta haknya atas tanah tersebut dikembalikan.
Sulistiawan menuturkan, setelah pihaknya menangani kasus ini dan dilakukan validasi oleh BPN Pati, memang di tanah itu tidak ada dua surat. Hanya satu surat atas nama Sunarti.
“Yang diinginkan Bu Sunarti, beliau meminta hak fisik tanahnya dikembalikan. Namun kami sadar, di situ ada bangunan yang didirikan (oleh Pemdes)."
"Sebetulnya bukan kewajiban Bu Sunarti untuk mengganti, tapi karena khawatir ini jadi kendala dari pihak desa untuk melepas secara fisik tanah itu, kami inisiatif menawarkan uang pengganti,” kata dia.
Tak hanya itu, Sunarti juga bersedia mengganti uang sewa tanah garapan hasil tukar guling.
“Anggap saja total ganti bangunan Rp150 juta, sewa lahan Rp150 juta berarti Rp300 juta dikembalikan ke Pemdes,” tutur dia.
Secara hukum, kata Sulistiawan, Pemdes Tlogoayu mendirikan bangunan di tanah tersebut adalah salah. Sebab itu bukan tanah aset desa.
Dalam proses upaya pengambilan kembali hak atas tanah tersebut, menurut Sulistiawan, pihak desa selalu melakukan mobilisasi massa untuk menghalang-halangi.
“Terhitung sudah tiga kali pengukuran (pengembalian batas tanah). Pertama dan kedua selalu ada mobilisasi massa, tapi saya yakin 100 persen itu bukan massa warga setempat, tapi dari luar Tlogoayu,” jelas dia.