Berita Nasional

Bendahara Baznas Korupsi Uang Zakat Infaq Sedekah PNS hingga Rp1,1 Miliar, Kini Jadi Tersangka

Bendahara Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, berinisila SF, diduga korupsi dana zakat yang disetor PNS Kabupaten setempat.

www.govtech.com
Ilustrasi tersangka kasus korupsi ditahan dalam penjara. 

TRIBUNMURIA.COM, BENGKULU - Bendahara Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, berinisila SF, diduga korupsi dana zakat yang disetor Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten setempat, senilai total Rp1,1 miliar.

SF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Bengkulu .

Tak hanya itu, SF akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan. 

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan, dugaan korupsi pada anggaran Zakat Infak Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu tahun 2019 dan 2020.

"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).

Penyidik menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk sejumlah kegiatan.

Di antaranya kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin.

Ditegaskan, apa yang dilakukan tersangka tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.

Oleh karena itu, berdasarkan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan satu tersangka inisial SF.

SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SF ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Manna sembari menunggu berkasnya dilimpahkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korupsi Dana Zakat Rp 1,1 Miliar, Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved