Kriminal dan Hukum

Eks Wakil Ketua DPRD Blora Aminudin Bungkam, Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Mafia Tanah

Eks Waka Wakil Ketua DPRD Blora Abdullah Aminudin Bungkam, Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Mafia Tanah

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Pribadi
Tanah dan bangunan milik Sri Budiyono dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, yang diduga diserobot kepemilikannya oleh eks wakil ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Blora, Abdullah Aminudin, dilaporkan ke Polda Jateng lantaran diduga menjadi bagian dari sindikat mafia tanah.

Abdullah Aminudin diduga menyerobot kepmilikan tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp900 juta millik seorang PNS di Blora, Sri Budiyono.

Meski terbelit kasus dugaan sindikat mafia tanah, karena diduga telah menyerobot kepemilikan tanah dan bangunan, Abdullah Aminudin, memilih bungkam.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Diduga Sindikat Mafia Tanah, Dilaporkan PNS ke Polisi

Baca juga: Gelar Event Akustik di Atas Bukit Serut, Cara Anak Muda Blora Promosikan Pariwisata

Baca juga: Rute Baru Bandara Ngloram Mulai 18 Februari 2022, Bisa Ke Blora dari Mana Saja Lewat Surabaya

Saat TribunMuria.com mencoba menemui di rumahnya, dirinya enggan untuk berkomentar terkait kasus yang menimpanya. 

"Soal ini saya nggak mau berkomentar," ucapnya singkat, Sabtu (12/2/2022). 

Diketahui, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sri Budiyono melaporkannya ke pihak kepolisiankepolisian dengan kasus ini. 

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. 

Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.

"Bertemulah dengan Abdullah Aminudin yang mengaku bisa memberikan pinjaman itu," ucapnya kepada tribunjateng, Rabu (9/2/2022). 

Dikatakannya, bulan Agustus 2020, pelapor, istri pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih membuat kesepakatan. 

"Menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dengan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ungkapnya. 

Kemudian terjadilah transaksi tersebut dengan cek. 

Lanjut Zaenul, pada akhir Januari 2021, kliennnya  mendapati gembok kunci pagar rumah dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin

Akhirnya, Sri Budiyono dan istri beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah. 

"Klien saya mencari tahu alasannya, namun fakta yang didapati Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved