Kriminal dan Hukum

Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Diduga Sindikat Mafia Tanah, Dilaporkan PNS ke Polisi

PNS Blora Diduga Serobot Kepemilikan Tanah, Dilaporkan Mantan Wakil Ketua DPRD ke Polisi

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Sri Budiyono
Tanah dan bangunan milik Sri Budiyono dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Mantan Wakil Ketua DPRD Blora, berinisial AA alias Abdullah Aminudin, diduga menjadi bagian dari sindikat mafia tanah.

AA dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot hak kepemilikan tanah beserta bangunannya, kepunyaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sri Budiyono.

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. 

Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.

"Bertemulah dengan Abdullah Aminudin yang mengaku bisa memberikan pinjaman itu," ucapnya kepada tribunjateng, Rabu (9/2/2022). 

Dikatakannya, bulan Agustus 2020, pelapor, istri pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih membuat kesepakatan. 

"Menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp100 juta dengan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ungkapnya. 

Kemudian terjadilah transaksi tersebut dengan cek. 

Lanjut Zaenul, pada akhir Januari 2021, kliennnya  mendapati gembok kunci pagar rumah dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin. 

Akhirnya, Sri Budiyono dan istri beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah. 

"Klien saya mencari tahu alasannya, namun fakta yang didapati Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli," terangnya. 

Menurutnya, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut isinya keterangan palsu dan tidak benar.

Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh PPAT Elizabeth Estiningsih. 

"Yang isteri Pelapor dapatkan dari kantor PPAT Elizabeth Estiningsih," ujarnya. 

Zaenul mengatakan klien dan istri tidak pernah menghadap notaris atau PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved