Kriminal dan Hukum

Eks Wakil Ketua DPRD Blora Aminudin Bungkam, Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Mafia Tanah

Eks Waka Wakil Ketua DPRD Blora Abdullah Aminudin Bungkam, Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Mafia Tanah

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Pribadi
Tanah dan bangunan milik Sri Budiyono dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, yang diduga diserobot kepemilikannya oleh eks wakil ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin. 

Menurutnya, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut isinya keterangan palsu dan tidak benar.

Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh PPAT Elizabeth Estiningsih. 

"Yang isteri Pelapor dapatkan dari kantor PPAT Elizabeth Estiningsih," ujarnya. 

Zaenul mengatakan klien dan istri tidak pernah menghadap notaris atau PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut. 

Pun tidak pernah juga menjual tanah tersebut kepada Abdullah Aminudin.

Zaenul menuturkan timbulnya akta jual beli tersebut nyata-nyata telah merugikan pelapor dan keluarganya. 

"Rumah beserta barang-barang dan segala sesuatu yang ada di dalamnya tidak bisa dinikmati, dikuasai, digunakan, dirawat dan lain sebagainya," tuturnya. 

"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah," tandasnya. 

Zaenul menyebut sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. 

"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya. 

Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih

Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut ± 900 juta rupiah.

Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved