Berita Jateng

Posko THR Disnakertrans Jateng Terima 154 Aduan Tunjangan Hari Raya, Sakina: Jumlahnya Menurun

Posko aduan THR Disnakertrans Jateng terima 154 aduan tentang pembayaran tunjangan hari raya 2023. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya.

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi karyawan menerima THR - Posko aduan THR Disnakertrans Jateng terima 154 aduan tentang pembayaran tunjangan hari raya 2023. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 211 aduan. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Jumlah aduan yang masuk ke posko tunjangan hari raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada tahun ini menurun.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mulai menindaklanjuti aduan THR 2023.

Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.

Baca juga: Begini Cara Melapor Aduan THR 2023 di Jateng, Dilayani Hingga 13 Mei

Baca juga: Djarum Kucurkan Rp117 Miliar untuk Bayar THR 49.237 Karyawan, Tiap Buruh Terima Uang Segini

Baca juga: Demi Bayar THR Karyawan, Perusahaan di Kudus Rela Utang Koperasi

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR.

Data Disnakertrans Jateng, mulai 3-16 April 2023 ada 343 laporan yang masuk.

Terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85.

"Namun kemudian, dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal, tidak dicicil."

"Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan," paparnya, di sela pantauan THR 2023 di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023).

Ia mengatakan, jumlah aduan turun dibanding 2022 yang mencapai 211 aduan.

Terungkap, perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil.

Sementara wilayah yang banyak mengadukan di antarannya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.

Sakina menegaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan. Pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jateng bekerjasama dengan pemkab/pemkot melakukan mitigasi sejak Rabu (12/4/2023).

"Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016 maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda," ujarnya.

Sakina menambahkan, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur idul fitri 1444 hijriyah.

Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor disnaker provinsi, kabupaten/kota bisa juga via Kanal LaporGub.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved