Ramadan 1444 H
Begini Cara Melapor Aduan THR 2023 di Jateng, Dilayani Hingga 13 Mei
Posko aduan dan konsultasi Pemprov Jateng aktif mulai 3 April-13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Posko aduan dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.
Ia mengatakan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.
"Dalam ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.
Baca juga: Pemkab Kudus Memprediksi Ada 15 Perusahaan yang Cicil THR ke Karyawan
Baca juga: Disnaker Kudus Wanti-wanti Perusahaan Agar Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran
Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan. Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.
"Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," sebutnya.
Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.
"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," pungkas Sakina. (*)
Melihat dari Dekat Masjid di Puncak Gunung Muria Saksi Sejarah Penyebaran Islam di Kabupaten Kudus |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-29, Kamis 20 April 2023 untuk Kabupaten Pati |
![]() |
---|
Melihat Pembuatan Alquran Raksasa di Wonosobo, Ditulis Tangan, Ada yang Setinggi Orang Dewasa |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari ke-26 Ramadan, Senin 17 April 2023 untuk Kota Semarang |
![]() |
---|
Anak dan Remaja Lintas Desa Ramaikan Lomba Tongtek Penggugah Sahur di Masjid Ar Rahman Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.