Berita Kudus

Pemkab Kudus Memprediksi Ada 15 Perusahaan yang Cicil THR ke Karyawan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memprediksikan 15 perusahaan bakal mencicil Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) ‎Kudus, Rini Kartika Hadi bersama Manager Public Affairs Djarum Foundation, Purwono Nugroho‎, di Brak Megawon Djarum, Selasa (19/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memprediksikan 15 perusahaan bakal mencicil Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) ‎Kudus, Rini Kartika Hadi menjelaskan, prediksi perusahaan tersebut karena kondisinya yang masih terdampak pandemi.

Namun, dia berharap prediksi itu salah dan sebanyak 934 perusahaan yang tercatat di Kudus mampu membayar THR secara penuh.

"Prediksi ada 10-15 perusahaan yang ‎mencicil THR, tapi mudah-mudahan prediksinya salah," ujar dia, saat melakukan pemantauan pembayaran THR di Djarum, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Buka Musrenbang Wilayah, Gubernur Ganjar Pranowo Fokus Pemulihan Ekonomi dan Kemiskinan

Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Truk di Depan Gardu Induk Listrik Ungaran Kabupaten Semarang

Baca juga: Video Tega, Eks Kades Bacok Mantan Istri Gegara Ajakan Rujuk Ditolak

Rini menjelaskan, perusahaan yang diprediksikan membayar ‎THR secara mengangsur itu skala kecil sampai sedang.

Sedangkan perusahaan skala besar di Kabupaten Kudus diperkirakan mampu membayar THR secara penuh.

"Mayoritas yang kemungkinan mencicil pembayaran THR-nya itu skala kecil sampai sedang. Kalau perusahaan besar kemungkinan akan membayar penuh," jelasnya.

Setiap perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR itu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Bagi perusahaan yang terlamb‎at membayar pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar lima persen.

Perusahaan membayarkan denda tersebut kepada pengawas tenaga kerja provinsi Jawa Tengah.

"Besaran denda lima persen itu dari THR yang dibayarkan. Kecuali sebelumnya pengusaha sudah ada perjanjian dengan tenaga kerja," ujarnya.

Baca juga: Kru Kapal Asal Blora Meninggal saat Berlayar dari Kumai ke Semarang, Tidur Tak Bangun Lagi

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan di Kendal Tewas Ditembak Petugas, Sempat Rebut Senpi Polisi

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Kendal, Ramadhan Hari ke-18 Rabu 20 April 2022

Pihaknya membuka posko pengaduan yang bisa diakses kepada tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR.

"Kami sudah buka posko pengaduan, tapi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk," ujar dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved