Berita Kudus
Disnaker Kudus Wanti-wanti Perusahaan Agar Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran
Disnakerperinkop-UKM Kudus akan memantau jalannya pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada buruhnya.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus akan memantau jalannya pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada buruhnya.
Selain itu juga akan membuat posko aduan THR sebanyak tujuh titik.
Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengatakan, pihaknya bakal mengundang lembaga kerja sama tripartit sebagai bentuk sosialisasi agar perusahaan tetap membayarkan THR.
"Kami juga akan mendirikan posko aduan THR. Induknya di kantor dinas kami. Di 7 serikat pekerja di Kudus juga ada poskonya," kata Rini.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Blora, Ramadhan Hari ke-8, Minggu 10 April 2022
Baca juga: Stafsus Bupati Blora Harus Segera Diberhentikan, Pengangkatannya Tak Punya Landasan Hukum
Agar perusahaan tertib dalam membayarkan THR kepada buruhnya, maksimal tujuh hari sebelum lebaran, Rini bakal melakukan pembinaan.
Termasuk pihaknya akan menanyakan komitmen apakah perusahaan siap untuk membayarkan THR.
"Biasanya perusahaan di Kudus sanggup. Ada juga yang pembayaran dicicil tapi secara akumulasi terpenuhi semua. Nanti dicicilnya sampai kapan kita pantau juga," kata Rini.
Rini mengklaim, sejauh ini perusahaan di Kudus tertib dalam membayarkan THR.
Begitu juga dengan pengupahan, kata dia, semua perusahaan di Kudus sudah sesuai dengan batasan upah minimun dan skala pengupahan. (*)