Berita Blora
Stafsus Bupati Blora Harus Segera Diberhentikan, Pengangkatannya Tak Punya Landasan Hukum
Stafsus Bupati Blora Harus Segera Diberhentikan, Pengangkatannya Tak Punya Landasan Hukum
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Staf khusus (Stafsus) Bupati Blora harus segera diberhentikan.
Ini lantaran pengangkatannya tak mempunyai landasan hukum yang kuat.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Biro Hukum Pemprov Jateng dengan nomor: 180/0004892 tertanggal 24 Maret 2022 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Blora.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengatakan pembentukan staf khusus bupati tidak ada landasan hukumnya.
"Sehingga tidak diperbolehkan," ucapnya saat dihubungi lewat telepon seluler, Sabtu (9/4/2022).
Dikatakannya, terkait gaji mereka, juga harus dihentikan.
Sementara penganggaran bisa dialihkan ke yang lainnya.
“Pemberhentian sejak Perbub dicabut. Atau jika belum dicabut, ya sejak surat fasilitasi turun."
"Harusnya otomatis berhenti,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Blora meminta fasilitasi Rancangan Bupati Blora kepada Pemerintah Provinsi pada tanggal 8 Maret 2022 kemarin.
Saat ini, hasil fasilitasinya sudah turun.
Hasilnya, Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2018 tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian staf khusus Bupati Blora tidak dapat diproses.
“Tidak sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Slamet Setiono, mengungkapkan surat tersebut turun tertanggal 24 Maret 2022 dan diterima tanggal 25 Maret 2022.
"Masih menunggu arahan Bapak Bupati, sesuai surat dari Gubernur arahnya begitu," ucapnya saat dikonfirmasi.
