Berita Blora

Stafsus Bupati Blora Harus Segera Diberhentikan, Pengangkatannya Tak Punya Landasan Hukum

Stafsus Bupati Blora Harus Segera Diberhentikan, Pengangkatannya Tak Punya Landasan Hukum

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Setda Blora
Para staf khusus (stafsus) Bupati Blora saat di ruang pertemuan Setda Blora, belum lama ini. 

"Kita tindaklanjuti sesuai surat Gubernur, secara teknis menunggu arahan Bupati," tandasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Bupati di Kabupaten Blora mulai ada sejak 2 Januari 2019. Saat itu masih kepala pemerintahan alias Bupati masih dijabat oleh Djoko Nugroho.

Dua Staf Khusus diangkat bersamaan dengan upacara pelantikan 83 pejabat di lingkungan Pemkab Blora.

Yaitu Bambang Darmanto (Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan), dan Djati Walujastono (Almarhum) sebagai Staf Khusus Bidang Infrastuktur, Pembangunan dan Migas.

Usai mas transisi Bupati Arief Rohman, keberadaan staf khusus terus berlanjut.

Dari dua menjadi tiga orang yang diangkat pada 7 Maret 2021. Untuk periode 2021-2026 mendatang.

Ketiganya adalah Kuat Prihantoro (Bidang Reformasi Birokrasi dan Supremasi Hukum), Bondan Sukarno (Bagian Infrastruktur, Investasi, dan Pembangunan Ekonomi Lokal), serta Mochamad Mutiyono (Bagian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Kearifan Lokal). (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved