Berita Blora
Stafsus Bupati Blora Harus Segera Diberhentikan, Pengangkatannya Tak Punya Landasan Hukum
Stafsus Bupati Blora Harus Segera Diberhentikan, Pengangkatannya Tak Punya Landasan Hukum
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Staf khusus (Stafsus) Bupati Blora harus segera diberhentikan.
Ini lantaran pengangkatannya tak mempunyai landasan hukum yang kuat.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Biro Hukum Pemprov Jateng dengan nomor: 180/0004892 tertanggal 24 Maret 2022 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Blora.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengatakan pembentukan staf khusus bupati tidak ada landasan hukumnya.
"Sehingga tidak diperbolehkan," ucapnya saat dihubungi lewat telepon seluler, Sabtu (9/4/2022).
Dikatakannya, terkait gaji mereka, juga harus dihentikan.
Sementara penganggaran bisa dialihkan ke yang lainnya.
“Pemberhentian sejak Perbub dicabut. Atau jika belum dicabut, ya sejak surat fasilitasi turun."
"Harusnya otomatis berhenti,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Blora meminta fasilitasi Rancangan Bupati Blora kepada Pemerintah Provinsi pada tanggal 8 Maret 2022 kemarin.
Saat ini, hasil fasilitasinya sudah turun.
Hasilnya, Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2018 tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian staf khusus Bupati Blora tidak dapat diproses.
“Tidak sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Slamet Setiono, mengungkapkan surat tersebut turun tertanggal 24 Maret 2022 dan diterima tanggal 25 Maret 2022.
"Masih menunggu arahan Bapak Bupati, sesuai surat dari Gubernur arahnya begitu," ucapnya saat dikonfirmasi.
"Kita tindaklanjuti sesuai surat Gubernur, secara teknis menunggu arahan Bupati," tandasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Bupati di Kabupaten Blora mulai ada sejak 2 Januari 2019. Saat itu masih kepala pemerintahan alias Bupati masih dijabat oleh Djoko Nugroho.
Dua Staf Khusus diangkat bersamaan dengan upacara pelantikan 83 pejabat di lingkungan Pemkab Blora.
Yaitu Bambang Darmanto (Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan), dan Djati Walujastono (Almarhum) sebagai Staf Khusus Bidang Infrastuktur, Pembangunan dan Migas.
Usai mas transisi Bupati Arief Rohman, keberadaan staf khusus terus berlanjut.
Dari dua menjadi tiga orang yang diangkat pada 7 Maret 2021. Untuk periode 2021-2026 mendatang.
Ketiganya adalah Kuat Prihantoro (Bidang Reformasi Birokrasi dan Supremasi Hukum), Bondan Sukarno (Bagian Infrastruktur, Investasi, dan Pembangunan Ekonomi Lokal), serta Mochamad Mutiyono (Bagian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Kearifan Lokal). (kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Staf-khusus-stafsus-Bupati-Blora-saat-di-ruang-pertemuan-Setda-Blora.jpg)