Berita Jateng

Posko THR Disnakertrans Jateng Terima 154 Aduan Tunjangan Hari Raya, Sakina: Jumlahnya Menurun

Posko aduan THR Disnakertrans Jateng terima 154 aduan tentang pembayaran tunjangan hari raya 2023. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya.

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi karyawan menerima THR - Posko aduan THR Disnakertrans Jateng terima 154 aduan tentang pembayaran tunjangan hari raya 2023. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 211 aduan. 

Ia mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor.

Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah atau besar.

Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tak bayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja.

"Penurunan aduan karena tadinya terdampak Covid-19 sekarang menggeliat," tuturnya.

Sebelumnya, Ganjar telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian THR.

Ganjar menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.

Jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha, agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil."

"Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.

Perusahaan Legawa Terima Sanksi

Dalam pantauan pemberian THR keagamaan 2023, Disnakertrans Jateng memantau empat perusahaan di Kabupaten Semarang.

Di antaranya perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor.

Dari empat perusahaan satu di antaranya, diketahui mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

Perusahaan garmen yang terletak di sekitar Bawen itu mengaku membayarkan hak pekerja secara bertahap.

Personalia perusahaan garmen tersebut Fajar Ismoyo mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved