Berita Jateng

Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja

Anggota DPR RI Edy Wuryanto mengecam aksi manajemen RSUP dr Kariadi Semarang dan RSUP dr Sardjito Jogja yang momotong THR dan remunerasi nakes.

TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
KECAM PEMOTONGAN THR - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, saat sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Dakwah PD Muhammadiyah Blora, Kamis 4 Agustus 2022. Edy Wuryanto mengecam aksi manajemen RSUP dr Kariadi Semarang dan RSUP dr Sardjito Jogja, yang memotong THR dan remunerasi nakes, jelang lebaran Idulfitri 2025. 

TRIBUNMURIA.COM - Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi di Semarang dan RSUP dr Sardjito di Jogja, memotong tunjangan hari raya (THR) dan remunerasi tenaga kesehatan (nakes).

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengecam aksi manajemen dua RSUP di dua provinsi yang bertetangga tersebut.

Nakes di RSUP dr Kariadi, hanya mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja yang seharusnya.

Hal yang lebih menyedihkan terjadi kepada tenaga kesehatan di RSUP Dr Sardjito karena hanya menerima THR sebesar 30 persen saja. 

Edy Wuryanto menyatakan, telah melakukan kunjungan ke RSUP dr Kariadi di Semarang untuk mengetahui secara langsung permasalahan di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu.

Sebab sebelumnya dia dapat laporan adanya pemotongan remunerasi sampai THR. Pemotongan remunerasi bahkan terjadi sejak Agustus lalu.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengumpulkan informasi terhadap kejadian di Jogjakarta.

Dia juga membaca keluhan serupa dari beberapa tenaga kesehatan di bebagai rumah sakit.

“Ini menjadi hal yang serius dan harus segera direspon sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Edy, dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025). 

Tindakan menejemen rumah sakit milik Kementerian Kesehatan ini merupakan wujud tidak adanya upaya menyejahterakan tenaga kesehatan, semisal perawat, bidan, dan lainnya.

“Padahal jumlah mereka ini paling banyak di setiap fasilitas kesehatan. Artinya mereka adalah motor dari layanan kesehatan,” ungkap Edy. 

Dia juga menyinggung adanya pemotongan ini tidak linier dengan transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Apalagi menurut aturan yang berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit merupakan hak yang diberikan sebagai alat motivasi pegawai.

Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan.  

“Saya tegaskan, tenaga kesehatan ini yang menjadi ujung tombak layanan sehingga sebisa mungkin hak mereka tidak dikurangi."

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved