Jumat, 17 April 2026

Berita Kudus

Peredaran Rokok Ilegal Pakai e-Commerce Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,1 M

Bea Cukai Kudus mewaspadai penggunaan e-commerce yang dimanfaatkan untuk modus baru dalam peredaran rokok ilegal.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Rezanda Akbar D.
Barang sitaan rokok ilegal dari gudang ekspedisi di Kabupaten Jepara 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus mewaspadai penggunaan e-commerce yang dimanfaatkan untuk modus baru dalam peredaran rokok ilegal.

Sebab Bea Cukai Kudus sudah menemukan praktik terlarang itu melalui penjualan online tersebut.

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan jajarannya giat melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Hasilnya, sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) ditemukan dari 1.588 paket kiriman.

Rokok bodong itu diamankan oleh tim bea cukai di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kegiatan kali ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi oleh Wicaksono berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan sebelumnya. 

"Kami juga membentuk satgas yang menangani e-commerce, melakukan analisis dan profilling di dunia maya utamanya market place," jelas Arif, Kamis (9/3/2023).

Setelah mempelajari jalur distribusi rokok ilegal, diketahui bahwa proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal juga dilakukan melalui toko online. 

"Perkembangan teknologi ini membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga mengembangkan modus baru. Mereka berharap bahwa penjualan melalui online shop akan luput dari pengawasan bea cukai," kata Arif.

Baca juga: Terlibat Kejar-kejaran dengan Petugas Bea Cukai Kudus, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Masuk Parit

Baca juga: Kejari Blora Terima Penyerahan Tahap Dua Kasus Rokok Ilegal, Tangkapan Polisi & Bea Cukai Kudus

Baca juga: Petugas Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Paket Kosmetik Isi Rokok Ilegal ‎Via e-Commerce

Dengan perkembangan teknologi bea cukai berhasil mencegah peredaran rokok ilegal yang dilakukan melalui toko online. 

"Usai melakukan pengembangan, bea cukai berhasil menemukan gudang jasa pengiriman yang digunakan untuk penyortiran, rokok ilegal," ungkapnya

Dengan kerjasama yang baik antara bea cukai dan perusahaan jasa ekspedisi, tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai. Ternyata di dalamnya ada 1.588 paket berisi rokok ilegal

Beberapa paket dibungkus dengan menyamarkan bentuknya. 

Caranya paket itu seakan berisi bungkus rokok dan barang lainnya.

"Dalam satu paket bervariasi isinya, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal, dipaketnya juga tertulis seperti pakaian, thermos, sepatu dan alat-alat lainnya," jelasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved