Jumat, 12 Juni 2026

Berita Kudus

Peredaran Rokok Ilegal Pakai e-Commerce Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,1 M

Bea Cukai Kudus mewaspadai penggunaan e-commerce yang dimanfaatkan untuk modus baru dalam peredaran rokok ilegal.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Rezanda Akbar D.
Barang sitaan rokok ilegal dari gudang ekspedisi di Kabupaten Jepara 

Setelah diperiksa, ditemukan 6.814 slop rokok jenis SKM dengan beragam merek.

Di antaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ. 

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 1.172.205.606.

“Bea Cukai Kudus selaku penegak hukum di bidang cukai sudah mengetahui berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. Mulai dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan," terangnya. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved