Berita Kudus

Petugas Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Paket Kosmetik Isi Rokok Ilegal ‎Via e-Commerce

Petugas Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Paket Kosmetik Isi Rokok Ilegal ‎Via e-Commerce

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Petugas Bea Cukai Kudus menunjukkan rokok ilegal yang akan dikirim melalui jasa pengriman, dengan modus barang tersebut diakui sebagai kosmetik. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal hasil analisa terhadap e-Commerce. 

Analisa dilakukan sebagai upaya memutus peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini ‎menjelaskan, dari hasil  analisa didapati kesimpulan akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa pengiriman di Desa Mijen Kaliwungu, Kudus, Sabtu (26/3/2022).

Tim Bea Cukai Kudus menindaklanjuti dengan melakukan pengamatan terhadap jasa kiriman tersebut sekitar pukul 19.15.

"Tim mendapati dua sepeda motor yang mengangkut barang diduga rokok ilegal untuk didaftarkan pada jasa pengiriman," kata dia, Rabu (6/4/2022).

Segera saja tim melakukan penindakan pada saat barang kiriman sejumlah 21 paket, berisi 118 slop atau 1.180 bungkus.

"Paket itu sedang didaftarkan untuk dikirimkan. Tertulisnya pada pengiriman kosmetik, alat tulis dan furniture padahal isinya rokok ilegal," kata dia.

Setelah diperiksa, benar saja paket berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu. 

Total jumlah 23.600 batang rokok jenis SKM, dengan perkiraan nilai barang Rp 26,9 juta dan potensi penerimaan negara Rp 18 juta.

"Pemilik barang berinisial DS (26) dan PW (18), rokok Ilegal tersebut dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik barang, didapati informasi bahwa masih terdapat rokok Ilegal di rumah pemilik barang di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Kemudian Tim segera melakukan penindakan terhadap rumah sebagaimana diinformasikan dan berhasil mengamankan 65 bale rokok Ilegal jenis SKM dan SKT sebanyak 245.240 batang. 

"Total perkiraan nilai barang Rp278,6 juta dengan potensi penerimaan negara Rp186,4 juta," ujarnya. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved