Kamis, 11 Juni 2026

Rokok Ilegal

Terlibat Kejar-kejaran dengan Petugas Bea Cukai Kudus, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Masuk Parit

Petugas Bea Cukai Kudus, terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengedar roko ilegal, hingga mobil pengangkut rokok ilegal terperosok ke parit.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Mobil pembawa rokok ilegal masuk parit, trut Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, saat kejar-kejaran dengan petugas Bea Cukai Kudus, Senin (6/2/2023) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Aksi kejar-kejar mobil pengangkut rokok ilegal dengan tim gempur rokok ilegal Bea Cukai Kudus terjadi pada, Senin (6/2/2023).

Mobil pengangkut rokok ilegal terhenti setelah terperosok ke dalam parit.

Mobil minibus tersebut mengangkut sebanyak 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Petugas Bea Cukai Kudus sedang memeriksa rokok ilegal yang diangkut dalam mobil penumpang yang sudah dimodifikasi.
Petugas Bea Cukai Kudus sedang memeriksa rokok ilegal yang diangkut dalam mobil penumpang yang sudah dimodifikasi. (Tribunmuria.com/Rezanda Akbar)

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bahwa tim sebelumnya melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di jalan lingkar Demak sehingga dilakukan pengejaran.

Namun, sopir mobil pengangkut roko kilegal tersebut tak mau berhenti.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan, hinga akhirnya mobil pengangkut rokok ilegal itu masuk ke parit.

Setelah mobil terhenti karena terperosok ke parit, petugas melakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) bale rokok jenis SKM dengan merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 (delapan belas) bale rokok jenis SKM dengan merek Djati BOLD dan Seven dilekati pita cukai yang diduga palsu," ucapnya saat ditemui, Rabu (8/2/2023).

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp65.260.000. dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp44.727.540.

“Penindakan kali ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan sopir dan kernet mobil melarikan diri saat mobil terperosok masuk ke selokan atau parit," ujarnya.

Sarana pengangkut beserta seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved