Berita Blora

Sandang Status Terdakwa, Muntahar Masih Aktif Menjabat Kades Kentong, Begini Respon Bupati Blora

Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kbupaten Blora, masih tercatat aktif menjabat sebagai, meski menyandang status terdakwa.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria/com/Ahmad Mustakim
Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui tribunmuria.com di rumah pribadinya, di Dukuh Seren, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. 

Melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.

Bahkan, menurut keterangan beberapa saksi yang hadir, mereka menyampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang diduga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.

Ketua PKN Blora, Sukisman meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen

"Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yang diberikan terdakwa, Herwanto  dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades," kata Sukisman.

"Diduga hal ini sudah disepakati di antara terdakwa dan Herwanto, dengan imbalan  uang sebagai gantinya."

"Sehingga diduga terjadi jual beli jabatan dalam kasus ini" ungkap Sukisman.

Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal), Mulyono melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai.

Di mana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.

“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun."

"Tapi nilainya kok dikasih 8, makanya kita laporkan, dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain," terang Mulyono.

"Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Mulyono.

"Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut, yang menyuruh, yang membuat dan yang menandatangani SK tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved