Berita Blora
Sandang Status Terdakwa, Muntahar Masih Aktif Menjabat Kades Kentong, Begini Respon Bupati Blora
Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kbupaten Blora, masih tercatat aktif menjabat sebagai, meski menyandang status terdakwa.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
RIBUNMURIA.COM, BLORA – Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kbupaten Blora, masih tercatat aktif menjabat sebagai, meski menyandang status terdakwa.
Muntahar merupakan terdakwa kasus pemalsuan dokumen, dalam bagian dari carut-marut seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora, beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Bupati Blora, Arief Rohman, belum mengetahuinya secara pasti.
Baca juga: Carut Marut Seleksi Perades Kentong Blora, Terungkap dalam Persidangan Kades Palsukan Dokumen
Baca juga: Bupati Blora Angkat Bicara Ihwal Surat dari Kemendagri: Klarifikasi Proses Pengisian Perades
Arief Rohman menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajarannya, khususnya Dinas Pemberdaraan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, terkait persoalan ini.
"Ya saya koordinasikan nanti. Saya belum mengecek secara pasti. Nanti saya cek dulu," ucap Arief Rohman kepada tribunmuria.com, di Kampung Samin Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Selasa (21/2/2023) lalu.
Sebelumnya, Camat Cepu, Budiman, tak bisa memberi banyak penjelasan mengenai status Kades Kentong, Muntahar, saat dikonfirmasi mengenai hal itu.
Sampai saat ini, Budiman mengaku belum mendapatkan surat tembusan apapun mengenai status Kades Kentong, Muntahar.
"Ya masih kades, karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun," ucapnya, Senin (20/2/2023).
Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Blora.
"Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan PMD," ungkap Budiman.
Diketahui, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa (perades).
Berkat SK tersebut, seorang calon perades lolos dengan skor tertinggi, karena mendapat tambahan nilai 8 dari SK RT bodong tersebut.
Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 Mingguan.
Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.