Berita Blora

Sandang Status Terdakwa, Muntahar Masih Aktif Menjabat Kades Kentong, Begini Respon Bupati Blora

Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kbupaten Blora, masih tercatat aktif menjabat sebagai, meski menyandang status terdakwa.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria/com/Ahmad Mustakim
Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui tribunmuria.com di rumah pribadinya, di Dukuh Seren, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. 

RIBUNMURIA.COM, BLORA – Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kbupaten Blora, masih tercatat aktif menjabat sebagai, meski menyandang status terdakwa.

Muntahar merupakan terdakwa kasus pemalsuan dokumen, dalam bagian dari carut-marut seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Bupati Blora, Arief Rohman, belum mengetahuinya secara pasti.

Baca juga: Carut Marut Seleksi Perades Kentong Blora, Terungkap dalam Persidangan Kades Palsukan Dokumen

Baca juga: Bupati Blora Angkat Bicara Ihwal Surat dari Kemendagri: Klarifikasi Proses Pengisian Perades

Arief Rohman menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajarannya, khususnya Dinas Pemberdaraan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, terkait persoalan ini.

"Ya saya koordinasikan nanti. Saya belum mengecek secara pasti. Nanti saya cek dulu," ucap Arief Rohman kepada tribunmuria.com, di Kampung Samin Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Selasa (21/2/2023) lalu.

Sebelumnya, Camat Cepu, Budiman, tak bisa memberi banyak penjelasan mengenai status Kades Kentong, Muntahar, saat dikonfirmasi mengenai hal itu.

Sampai saat ini, Budiman mengaku belum mendapatkan surat tembusan apapun mengenai status Kades Kentong, Muntahar.

"Ya masih kades, karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun," ucapnya, Senin (20/2/2023).

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Blora.

"Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan PMD," ungkap Budiman.

Diketahui, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa (perades).

Berkat SK tersebut, seorang calon perades lolos dengan skor tertinggi, karena mendapat tambahan nilai 8 dari SK RT bodong tersebut.

Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 Mingguan.

Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved