Berita Blora

Sandang Status Terdakwa, Muntahar Masih Aktif Menjabat Kades Kentong, Begini Respon Bupati Blora

Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kbupaten Blora, masih tercatat aktif menjabat sebagai, meski menyandang status terdakwa.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria/com/Ahmad Mustakim
Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui tribunmuria.com di rumah pribadinya, di Dukuh Seren, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. 

Saksi ungkap Muntahar palsukan SK RT

Sebelumnya diberitakan, Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (22/02/2023).

Pada sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Pemalsuan SK RT tersebut berkait dengan dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (perades) di Blora.

Ketua majelis hakim Isnaini Imroatus Solichah memimpin sidang dibantu Hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andras Arman Sitepu serta panitera pengganti, Didik Riyadi.

Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian  Leo Putra.

Dalam sidang ini menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, dan semuanya merupakan calon perangkat desa (perades) yang tidak lolos.

“Sidang ini dengan agenda pembuktian dari JPU. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang (para peserta yang mengikuti seleksi perades di Desa Kentong, red),” ucap Dian Leo Putra.

Dian Leo Putra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda masih pembuktian dan JPU masih akan menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.

“Sesuai jadwal 1 Maret 2023,” ungkap Dian Leo Putra.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tersebut digunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) Kentong.

Di mana SK tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada calon Perangkat Desa yang menggunakan SK tersebut.

Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong.

Namun seusai kasus tersebut mencuat ke publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu.

Namun, jika Herwanto tidak mendapatkan nilai tambah sebanyak 8 poin dari SK tersebut, maka Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama dan tidak akan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved