Berita Blora
Sandang Status Terdakwa, Muntahar Masih Aktif Menjabat Kades Kentong, Begini Respon Bupati Blora
Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kbupaten Blora, masih tercatat aktif menjabat sebagai, meski menyandang status terdakwa.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
RIBUNMURIA.COM, BLORA – Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kbupaten Blora, masih tercatat aktif menjabat sebagai, meski menyandang status terdakwa.
Muntahar merupakan terdakwa kasus pemalsuan dokumen, dalam bagian dari carut-marut seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora, beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Bupati Blora, Arief Rohman, belum mengetahuinya secara pasti.
Baca juga: Carut Marut Seleksi Perades Kentong Blora, Terungkap dalam Persidangan Kades Palsukan Dokumen
Baca juga: Bupati Blora Angkat Bicara Ihwal Surat dari Kemendagri: Klarifikasi Proses Pengisian Perades
Arief Rohman menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajarannya, khususnya Dinas Pemberdaraan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, terkait persoalan ini.
"Ya saya koordinasikan nanti. Saya belum mengecek secara pasti. Nanti saya cek dulu," ucap Arief Rohman kepada tribunmuria.com, di Kampung Samin Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Selasa (21/2/2023) lalu.
Sebelumnya, Camat Cepu, Budiman, tak bisa memberi banyak penjelasan mengenai status Kades Kentong, Muntahar, saat dikonfirmasi mengenai hal itu.
Sampai saat ini, Budiman mengaku belum mendapatkan surat tembusan apapun mengenai status Kades Kentong, Muntahar.
"Ya masih kades, karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun," ucapnya, Senin (20/2/2023).
Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Blora.
"Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan PMD," ungkap Budiman.
Diketahui, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa (perades).
Berkat SK tersebut, seorang calon perades lolos dengan skor tertinggi, karena mendapat tambahan nilai 8 dari SK RT bodong tersebut.
Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 Mingguan.
Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.
Saksi ungkap Muntahar palsukan SK RT
Sebelumnya diberitakan, Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (22/02/2023).
Pada sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemalsuan SK RT tersebut berkait dengan dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (perades) di Blora.
Ketua majelis hakim Isnaini Imroatus Solichah memimpin sidang dibantu Hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andras Arman Sitepu serta panitera pengganti, Didik Riyadi.
Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian Leo Putra.
Dalam sidang ini menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, dan semuanya merupakan calon perangkat desa (perades) yang tidak lolos.
“Sidang ini dengan agenda pembuktian dari JPU. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang (para peserta yang mengikuti seleksi perades di Desa Kentong, red),” ucap Dian Leo Putra.
Dian Leo Putra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda masih pembuktian dan JPU masih akan menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.
“Sesuai jadwal 1 Maret 2023,” ungkap Dian Leo Putra.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tersebut digunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) Kentong.
Di mana SK tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada calon Perangkat Desa yang menggunakan SK tersebut.
Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong.
Namun seusai kasus tersebut mencuat ke publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu.
Namun, jika Herwanto tidak mendapatkan nilai tambah sebanyak 8 poin dari SK tersebut, maka Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama dan tidak akan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa tersebut.
Melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.
Bahkan, menurut keterangan beberapa saksi yang hadir, mereka menyampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang diduga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.
Ketua PKN Blora, Sukisman meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen.
"Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yang diberikan terdakwa, Herwanto dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades," kata Sukisman.
"Diduga hal ini sudah disepakati di antara terdakwa dan Herwanto, dengan imbalan uang sebagai gantinya."
"Sehingga diduga terjadi jual beli jabatan dalam kasus ini" ungkap Sukisman.
Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal), Mulyono melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai.
Di mana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.
“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun."
"Tapi nilainya kok dikasih 8, makanya kita laporkan, dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain," terang Mulyono.
"Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Mulyono.
"Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut, yang menyuruh, yang membuat dan yang menandatangani SK tersebut," pungkasnya. (*)
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.