Pembunuhan Brigadir J
Wahyu Iman Santoso Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dilaporkan KY oleh Kubu Kuat Maruf
Wahyu Iman Santoso, hakim PN Jaksel yang jatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke KY oleh kubu Kuat Maruf
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Wahyu Iman Santoso, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial (KY).
Wahyu Iman Santoso adalah ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati untuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso dilaporka ke KY oleh kuasa hukum Kuat Maruf --mantan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--.
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring
Baca juga: IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik
Baca juga: Kuat Maruf Dinilai Tak Sopan selama Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Divonis 15 Tahun Penjara
Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf mendorong Komisi Yudisial (KY) segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua majelis hakim perkara pembunuhan berencana terhadap Nofrinasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.
Koordinator tim panasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan berpandangan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim harus segera diproses.
Apalagi, perkara yang diperiksa oleh hakim yang dilaporkan adalah kasus yang menjadi perhatian publik.
“Sebagaimana isi laporan kami, hal ini harus segera diproses oleh KY karena terkait dengan kode etik hakim saat memimpin sidang,” ujar Irwan Irawan kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
“Perkara ini menjadi perhatian publik yang pastinya berdampak pada citra lembaga peradilan,” kata Irwan Irawan.
Respon Komisi Yudisial
Adapun Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan tim penasihat Kuat Ma’ruf terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Pemeriksaan laporan itu dilakukan pasca sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso terhadap lima orang terdakwa termasuk Kuat Ma’ruf telah selesai.
“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya."
"Namun, belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Miko mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.
Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.
Kompol Chuck Putranto Tak Jadi Dipecat dari Polri, Banding KKEP Putuskan Hanya Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding, Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Bharada Eliezer Tak Dipecat Polri, Tapi Kena Demosi 1 Tahun, Ini Lima Fakta Sidang Kode Etiknya |
![]() |
---|
Dipanggil Sidang Kode Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Mangkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.