Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis upaya hukum banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (12/4)

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis upaya hukum banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023).

Vonis banding Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.

Hasilnya, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati. Vonis dari Pengadilan Tinggi ini menguatkan putusan PN Jaksel pada 13 Februari lalu.

Dalam vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo diputus pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis pidana mati ini yang membuat Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya menempuh upaya banding.

"Menguatkan putusan PN Jaksel pada 13 Februari 2023," ucap Singgih Budi Prakoso melalui tayangan KompasTV.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Batal, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Banding, Begini Kata Pakar Hukum

Usai sidang putusan di PN Jaksel beberapa waktu lalu, seluruh terdakwa mengajukan banding.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo diketahui juga mengajukan banding dalam perkara yang sama.

Adapun Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dengan 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara. Sedang Ricky Rizal Wibowo dengan vonis pidana 13 tahun penjara.

Saat membacakan putusan banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan agar Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Serta membebankan biaya perkara oleh Negara.

Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat jika eks Kadiv Propam Mabes Polri ini sangat terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim ketua juga menyoroti tidak ada upaya klatifikasi dari Ferdy Sambo atas apa yang sebenarnya terjadi kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 Yosua juga nampaknya masih nyaman, masih santai dan bercanda di lingkungan Ferdy Sambo.

"Bahkan sebelum penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi. Terbukti dari pertanyaan Yosua sebelum dieksekusi," sebut Singgih Budi Prakoso.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved