Pembunuhan Brigadir J

Bharada Eliezer Tak Dipecat Polri, Tapi Kena Demosi 1 Tahun, Ini Lima Fakta Sidang Kode Etiknya

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tak dipecat oleh Polri. Namun Eliezer diberi sanksi etik serta mutasi bersifat demosi 1 tahun.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa/YouTube Tribunnews
Bharada E saat menjalani sidang kode etik. Simak Update Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Ini 9 Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer 

TRIBUNMURIA.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tak dipecat oleh Polri.

Korps baju coklat ternyata masih mempertahankan Bharada E meski ia terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski tidak dipecat, namun Eliezer diberi sanksi etik serta mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.   

Berikut rangkuman fakta terbarunya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri'.

1. Melanggar Sederet Pasal

KKEP memutuskan mempertahankan Bharada sebagai anggota Polri dengan diberi sanksi etik serta mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Demosi ini diberikan karena Bharada E terbukti melanggar sederet pasal.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

2. Tergolong Perbuatan Tercela

 Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

3. Pertimbangan Polri

Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard Eliezer sebagai polisi.

Pertama, Richard Eliezer belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved