Pembunuhan Brigadir J

Kompol Chuck Putranto Tak Jadi Dipecat dari Polri, Banding KKEP Putuskan Hanya Demosi 1 Tahun

Kompol Chuck Putranto bisa bernafas lega. Sebab hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menyatakan ia tidak jadi Polri

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNMURIA.COM - Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto bisa bernafas lega.

Sebab hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menyatakan ia tidak jadi dipecat dari Polri.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Chuck Putranto merupakan mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Saat sidang KKEP terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar Polri pada 2 September 2022, Chuck Putranto dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

Tak terima dengan putusan itu, Chuck Putranto mengajukan banding. 

Namun putusan banding KKEP menyatakan Chuck Putranto tidak jadi dipecat dari kepolisian.

Praktis, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.

Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.

"Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke MA, Tak Terima dengan Putusan Banding

Baca juga: Ganti DVR CCTV Tanpa Surat Tugas, AKP Irfan Sempat Ditegur Sekuriti Komplek Perumahan Ferdy Sambo

Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang pada 24 Februari 2023.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

Menurut hakim, perbuatan Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Dalam perkara ini, Chuck Putranto berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved