Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding, Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan kasus obstruction of Justice kasus tewasnya Brigadir J, Senin

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM - Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan kasus obstruction of Justice kasus tewasnya Brigradir N Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (27/2/2023).

Kolega Ferdy Sambo ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Usai Jalani Sidang Etik Selama 9 Jam, Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri

Baca juga: Saksi Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terlibat Hapus Barang Bukti Rekaman CCTV

Baca juga: Video Lama soal Tambang Ilegal Viral, Ismail Bolong: di Bawah Ancaman Brigjen Hendra Kurniawan

Setelah putusan vonis tersebut dijatuhkan, lantas Hakim Suhel bertanya kepada Hendra Kurniawan, akan ada pengajuan banding atau tidak.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menetukan sikap?" tanya Hakim Suhel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mendengar pertanyaan dari hakim tersebut, Hendra Kurniawan hanya menganggukkan kepalanya.

Di mana hal tersebut memberikan tanda Hendra Kurniawan akan berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding.

"Sikap saudara? Pikir-pikir?" tanya Hakim Suhel kembali untuk memastikan jawaban Hendra Kurniawan.

Mendengar itu, Hendra menganggukan kepalanya lagi untuk meyakinkan Hakim atas jawabannya tersebut.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memilih untuk berpikir mengenai pengajuan banding.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved