Berita Nasional

Video Lama soal Tambang Ilegal Viral, Ismail Bolong: di Bawah Ancaman Brigjen Hendra Kurniawan

Mantan anggota Polsi, Ismail Bolong, heran video lama pengakuannya terkait tambang ilegal viral. Video itu dibuat di bawah ancaman Hendra Kurniawan.

TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. Ismail heran, video lama kembali beredar dan viral saat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terjerat kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan anggota polisi, Ismail Bolong, heran video lama soal pengakuannya terkait tambang ilegal, kembali muncul dan viral di tengah kasus pembunuhan Birgadir J dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Ismail Bolong mengatakan, video pengakuannya itu dibuat pada Februari 2022, di bawah tekanan dan ancaman dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri.

Dalam video pengakuannya soal tambang ilegal itu, Ismail Bolong menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Diketahui, belakangan ini nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terseret kasus tambang ilegal.

Jenderal polisi bintan tiga asal Blora itu, disebut menerima uang gratifikasi dari tambang ilegal yang nilainya fantastis.

Tak hanya itu, baru-baru ini Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto juga dilaporkan ke Propam Mabes Polri buntut kasus tambang ilegal.

Meski namanya terus dikaitkan dengan kasus tambang ilegal bahkan sampai dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto masih bungkam.

Masalah tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ini bermula dari pengakuan Ismail Bolong yang viral beberapa hari ini.

Ismail Bolong mengaku menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Karena viral akhirnya Ismail Bolong angkat bicara.

Ismail Bolong mengklaim bahwa video testimoninya dibuat berdasarkan tekanan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang kala itu dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Bahkan Ismail Bolong meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut dia video viral yang telah beredar di media sosial itu dibuat Februari 2022 lalu.

Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

Kabareksrim Komjen Pol Agus Andrianto, mengumumkan pasal yang dijeratkan terhadap Irjen Ferdy Sambo atau FS yang menjadi dalang dan otak skenario aksi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kabareskrim sebut FS bisa terancam hukuman mati.
Kabareksrim Komjen Pol Agus Andrianto, mengumumkan pasal yang dijeratkan terhadap Irjen Ferdy Sambo atau FS yang menjadi dalang dan otak skenario aksi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kabareskrim sebut FS bisa terancam hukuman mati. (Capture Live Kompas TV)

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved