Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dipanggil Sidang Kode Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Mangkir

Delapan saksi dipanggil dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023).

Editor: Muhammad Olies
kolase Kompas.com
Kapolri Listyo Sigit dan Bharada E. Menurut Kapolri Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Delapan saksi dipanggil dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023).

Namun dari delapan saksi itu, hanya tiga orang saja yang hadir langsung di sidang etik tersebut. 

Beberapa saksi yang tidak hadir alias mangkir adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan dua saksi lainnya memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan yang diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Sidang kode etik ini digelar usai rampungnya proses persidangan pidana yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saksi dalam sidang etik Bharada E, di antaranya para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Tapi ketiganya berhalangan hadir karena alasan perizinan.  Hanya saja, mereka tetap memberikan keterangannya secara tertulis untuk dibacakan di ruang sidang etik Richard Eliezer," kata Ahmad Ramadhan, Rabu.

Baca juga: Bharada Eliezer Jalani Sidang Kode Etik, Nasibnya di Kepolisian Ditentukan Hari Ini

Baca juga: Bharada Eliezer Menangis Divonis 1,5 Tahun, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman

Baca juga: Wahyu Iman Santoso Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dilaporkan KY oleh Kubu Kuat Maruf

Ahmad Ramadhan mengatakan, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu Januar Arifin (JA) juga berhalangan hadir karena sakit. Tetapi tetap keterangannya secara tertulis akan dibacakan di ruang sidang etik.

Sementara itu, yang hadir di ruang sidang etik adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.

"Jadi dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan," kata Ahmad Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Etik Richard Eliezer: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved