Berita Nasional
Bharada Eliezer Menangis Divonis 1,5 Tahun, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Vonis itu dibaca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Mendengar vonis itu, air mata Richard Eliezer menetes di persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosodikutip dari tayangan Kompas Tv.
Saat pembacaan putusan, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Richard Eliezer.
Hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer. Hal itu berujung meninggalnya Brigadir J.
Sementara itu, terdapat enam poin hal- hal yang meringankan Richard Eliezer yang disebutkan Majelis Hakim.
"Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai terdakwa Richard Eliezer, sehingga akhirnya korban meninggal dunia."
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan emngulanginya lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam
Baca juga: Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf dan Putri Candrawathi
Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Lebih Tinggi Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Soal Status JC dan Amicus Curiae
Berdasarkan apa yang telah disampaikan Hakim Anggota, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal untuk memvonis Richard Eliezer.
Vonis tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang membuka gelapnya peristiwa.
Majelis juga mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Termasuk menerima permohonan Amicus Curiae yang telah disampaikan dari seluruh pihak baik pengamat hukum hingga aliasi-aliansi hukum di Indonesia.
"Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomer 48 tahun 2009, Majelis tidak akan menutup mata atau mendapatkan berkaiatan dengan permohononan Amicus Curiae terhadap perkara Richard Eliezer."
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.