Berita Nasional

Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Lebih Tinggi Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk  Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk  Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).

Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga sudah dijatuhi vonis. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. 

Sedang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Saat sidang dengan agenda putusan Kuat Maruf, Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan secara bergilir. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam

Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

 JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," papar JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved