Berita Nasional

Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Lebih Tinggi Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk  Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

"Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah," ungkapnya.

Sehingga, ia pun membantah tuduhan ikut merencanakan pembunuhan terhadap seseorang, apalagi kepada orang yang sudah baik kepadanya.

Kemudian, Kuat Maruf mengaku telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bharada E.

"Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer."

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan."

 "Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," papar Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved