Berita Nasional

Bharada Eliezer Menangis Divonis 1,5 Tahun, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, khusunya dalam penegakan hukum, sehingga para penegak hukum dan aliansi serta harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan khsusunya terhadap Richard Eliezer."

"Peristiwa penghilangan nyawa Yosua dikepung gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik."

"Kejujuran dan keberanian terdakwa dilakukan dengan penuh risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak dijadikan JC dan layak mendapatkan penghargaan."

"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Richard Eliezer telah mengaku, menyesal, meminta maaf terhadap keluarga Yosua, selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan, meskipun harus melewati jalan terjal dan berisiko demi kebenaran dan hal itu telah Richard Eliezer tunjukan sebagai bentuk pertaubatan," jelas hakim anggota.

Untuk diketahui, Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk Richard Eliezer menghadapi persidangan.

Amicus Curiae ini diajukan oleh para guru besar hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy sebelumnya juga telah mengajukan justice collaborator hingga nota pembelaan untuk Richard Eliezer.

Pihaknya berharap ini upaya ini membuahkan hasil.

 "Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun guru besar hukum yang menyampaikan."

"Jadi hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," jelas Ronny.

Ronny pun meyakini Amicus Curiae ini bisa membantu meringankan vonis Eliezer.

Pihaknya juga meyakini bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved