Berita Nasional

Bharada Eliezer Menangis Divonis 1,5 Tahun, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Vonis itu dibaca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Mendengar vonis itu, air mata Richard Eliezer menetes di persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosodikutip dari tayangan Kompas Tv.

Saat pembacaan putusan, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Richard Eliezer

Hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer. Hal itu berujung meninggalnya Brigadir J.

Sementara itu, terdapat enam poin hal- hal yang meringankan Richard Eliezer yang disebutkan Majelis Hakim.

"Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai terdakwa Richard Eliezer, sehingga akhirnya korban meninggal dunia."

"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan emngulanginya lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam

Baca juga: Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf dan Putri Candrawathi

Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Lebih Tinggi Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Soal Status JC dan Amicus Curiae

Berdasarkan apa yang telah disampaikan Hakim Anggota, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal untuk memvonis Richard Eliezer.

Vonis tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang membuka gelapnya peristiwa.

Majelis juga mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Termasuk menerima permohonan Amicus Curiae yang telah disampaikan dari seluruh pihak baik pengamat hukum hingga aliasi-aliansi hukum di Indonesia.

"Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomer 48 tahun 2009, Majelis tidak akan menutup mata atau mendapatkan berkaiatan dengan permohononan Amicus Curiae terhadap perkara Richard Eliezer."

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, khusunya dalam penegakan hukum, sehingga para penegak hukum dan aliansi serta harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan khsusunya terhadap Richard Eliezer."

"Peristiwa penghilangan nyawa Yosua dikepung gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik."

"Kejujuran dan keberanian terdakwa dilakukan dengan penuh risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak dijadikan JC dan layak mendapatkan penghargaan."

"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Richard Eliezer telah mengaku, menyesal, meminta maaf terhadap keluarga Yosua, selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan, meskipun harus melewati jalan terjal dan berisiko demi kebenaran dan hal itu telah Richard Eliezer tunjukan sebagai bentuk pertaubatan," jelas hakim anggota.

Untuk diketahui, Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk Richard Eliezer menghadapi persidangan.

Amicus Curiae ini diajukan oleh para guru besar hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy sebelumnya juga telah mengajukan justice collaborator hingga nota pembelaan untuk Richard Eliezer.

Pihaknya berharap ini upaya ini membuahkan hasil.

 "Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun guru besar hukum yang menyampaikan."

"Jadi hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," jelas Ronny.

Ronny pun meyakini Amicus Curiae ini bisa membantu meringankan vonis Eliezer.

Pihaknya juga meyakini bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved