Hukum dan Kriminal

Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke MA, Tak Terima dengan Putusan Banding

Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga lakukan hal sama.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNMURIA.COM - Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. 

Upaya hukum lanjutan ini dilakukan karena mereka tidak terima dengan putusan banding dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023 seperti dikutip dari Tribun Bekasi.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan empat orang.

Keempat orang itu juga sudah dijatuhi vonis di pengadilan tingkat pertama.

Lalu saat perkara banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.

Sedang Ricky Rizal Wibowo tetap dihukum 13 tahun penjara.

Baca juga: Aturan KUHP Baru Diterapkan 2026, Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tetap Berlaku

Keempatnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brgadir J.

Djuyamto menyebutkan bahwa Putri Candrawathi mengajukan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, Ferdy Sambo tanggal 12 Mei 2023, dan Kuat Maruf pada tanggal 15 Mei 2023.

Mereka pun diberikan waktu 14 hari sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing," tandas Djuyamto.

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved