Berita Nasional
Aturan KUHP Baru Diterapkan 2026, Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tetap Berlaku
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tetap berlaku.
TRIBUNMURIA.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tetap berlaku.
Alasannya, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai diterapkan tiga tahun mendatang.
Menurut Abdul, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu pada KUHP yang lama. Dia mengatakan, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Sambo, justru akan menimbulkan permasalahan hukum.
"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ujar Abdul dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023)..
Seperti diketahui, majelis hakim manjtuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru," kata Abdul.
Terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pendapat yang sama dengan Abdul.
Menurut dia, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.
"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang," kata Eva saat dihubungi Kompas.com.
Di sisi lain, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026.
Sebab, di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Gembira Keluarga Brigadir J di Sungai Bahar Jambi
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring
Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan. Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan dengan penjara selama 10 tahun.
“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” sebagaimana dikutip dari KUHP Nasional. Pasal 100 ini juga menyatakan, masa percobaan dimulai satu hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama menjalani masa percobaan maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.