Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Dinilai Tak Sopan selama Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Divonis 15 Tahun Penjara

Tidak sopan selama sidang pembunuhan berencana Brigadir J, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara.

|
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara, dalam sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Terdapat sejumlah yang memberatkan Kuat Maruf, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, 8 tahun penjara.

Selama menjalani sidang, Kuat Maruf diilai majelis hakim tidak berlaku sopan, serta tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Bahkan, Kuat Maruf masih saja berpura-pura tidak tahu menahu soal rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.

Meski demikian, tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.

Lebih berat dari tuntutan jaksa

Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved