Sidang Ferdy Sambo

IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik

IPW sebut vonis mati Ferdy Sambo problematik, dan akan menempatkan potensi problem baru bagi Polri. Sebab, hakim tak memasukkan hal meringankan.

|
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, pada Senin (13/2/2023).

Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdi Sambo adalah problematik.

Sebab, bagaimana pun, menurut IPW, majelis hakim tak bisa melepaskan diri dari adanya tekanan publik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam

Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Gembira Keluarga Brigadir J di Sungai Bahar Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Di samping itu, vonis mati Ferdy Sambo meletakkan potensi problem baru pada Polri.

Kendati demikian, IPW menyebut putusan majelis hakim harus tetap dihormati.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023).

Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.

Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.

"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol."

"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.

Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.

Keluarga Ferdy Sambo syok

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku shock dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved