Sidang Ferdy Sambo
Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Vonis Sambo: Menanti detik-detik jelang sidang putusan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Detik-detik vonis Sambo, jelang sidang putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, direncanakan akan menggelar sidang putusan dan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada hari ini Senin (13/2/2023).
Orangtua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rencananya akan hadir di ruang sidang, menyaksikan secara langsung detik-detik vonis terhadap otak pembunuhan anak mereka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam
Baca juga: Siapa Sosok Wahyu Iman Santoso, Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera Dua Isu Miring
Baca juga: Gerakan Bawah Tanah Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya
Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Ini
Diketahui, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Keluarga Brigadir J hadir di ruang sidang
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Orangtua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujar Martin, Minggu (12/2/2023).
Dalam sidang putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, orangtua Brigadir J berharap agar Ferdy Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, vonis Putri Candrawathi ditambah menjadi 20 tahun penjara.
Hal ini lantaran peran istri eks Kadiv Propam itu yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," papar Martin.
"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," kata dia.
Sterilisasi jelang sidang
| IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam |
|
|---|
| Detik-detik Vonis Terhadap Putri Candrawathi, Hakim: Tak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dikawal-ketat-petugas-sidang-pn-jaksel.jpg)