Pembunuhan Brigadir J
Wahyu Iman Santoso Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dilaporkan KY oleh Kubu Kuat Maruf
Wahyu Iman Santoso, hakim PN Jaksel yang jatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke KY oleh kubu Kuat Maruf
“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.
“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya lagi.
Diketahui, kubu Kuat Ma’ruf mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan Irawan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
Perilaku tersebut, kata Irwan, telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia," kata Irwan Irawan.
Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa yang dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Kuat Ma’ruf, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Laporannya Terhadap Hakim Wahyu Diperiksa KY, Ini Kata Kubu Kuat Ma’ruf
Kompol Chuck Putranto Tak Jadi Dipecat dari Polri, Banding KKEP Putuskan Hanya Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding, Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Bharada Eliezer Tak Dipecat Polri, Tapi Kena Demosi 1 Tahun, Ini Lima Fakta Sidang Kode Etiknya |
![]() |
---|
Dipanggil Sidang Kode Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Mangkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.