Seleksi Perades Kudus

Catatan Aduan ke DPRD Kudus: Tak Ada Try Out hingga Nama Satu Peserta Muncul di Dua Desa

Berikut sejumlah poin penting dan catatan aduan masyarakat ke DPRD Kudus, ihwal karut marut pelaksanaan seleksi Perades Kudus di sejumlah desa.

|
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Sejumlah peserta seleksi perangkat desa mengadu ke Ketua DPRD Kudus, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sejumlah peserta seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus mengadu kepada DPRD, Jumat (17/2/2023).

Aduan disampaikan langsung oleh peserta yang merasa dirugikan atas proses dan hasil seleksi. Utamanya bagi peserta yang mengeluh atas fasilitas dan prosedur tes seleksi yang difasilitasi oleh Universitas Padjadjaran. 

Peserta asal Undaan Kidul, Moh Syaifuddin mengaku, nilainya berubah-ubah ketika mengikuti seleksi.

Baca juga: Reaksi Bupati Hartopo Ihwal Selesi Perades Kudus: Kalau Memang Perlu Diulang, Monggo Saja

Baca juga: Publik Menunggu Jawaban Unpad atas Seleksi Perades Kudus, Adi Sadhono: Mereka Siap Klarifikasi

Baca juga: Terima Surat Aduan, Ketua DPRD Kudus Masan akan Panggil Penyelenggara Seleksi Perades Ruwet

Kata dia, nilai real time yang seharusnya bisa dilihat peserta tidak ditampilkan.

Baru diketahui setelah lebih dari satu jam pascaujian selesai. 

Menurutnya, hal tersebut dianggap melanggar Keputusan Bupati Kudus Nomor 141.3/197/2022 tentang Juknis Penyelenggaraan Ujian Pengisian Perangkat Desa, di mana nilai real time dalam seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) harus ditampilkan begitu peserta selesai menggarap soal atau batas waktu berakhir. 

"Ini dimungkinkan ada yang tidak beres," terangnya. 

Syaifuddin juga mendengar keluh kesah peserta lain satu desa dengannya. 

Kata dia, ada tetangganya yang mendaftar sebagai perangkat desa di Desa Undaan Kidul.

Namun, namanya muncul juga sebagai peserta di Desa Medini.

Hasilnya juga keluar semua, baik di Desa Medini maupun Desa Undaan Kidul. 

"Di Desa Medini nilainya keluar 346,95. Di Undaan Kidul nilainya juga keluar sebesar 370,10."

"Padahal dia mendaftar di formasi Sekretaris Desa Undaan Kidul, jadi terdata mengikuti tes di dua lokasi," ujarnya. 

Sementara itu, seorang warga Kudus Didik Hadi Saputro juga menghadap Ketua DPRD Kudus sembari meyerahkan aduan tertulis.

Dia berinisiatif secara mendiri menyampaikan aduan terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran dari proses pengisian seleksi perangkat desa

Aduan tersebut dia rangkum secara tertulis dari curhatan para peserta. 

Didik mengaku tidak ada maksud apapun terkait aduan yang dilayangkannya ke DPRD. 

Dia juga tidak menempatkan diri sebagai pembela siapapun, murni hanya sebatas menyampaikan apa yang ia temukan di lapangan. 

"Saya hanya menyampaikan apa yang saya temukan, memang ada beberapa peserta yang curhat ke saya terkait apa yang mereka alami. Monggo silakan DPRD seperti apa menindaklanjutinya," ujar dia.

Didik juga menegaskan bahwa aduan tertulisnya tidak menyebut nama dari perguruan tinggi.

Hanya saja menyebut pihak ketiga yang terlibat sebagai fasilitator tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus

Secara detail, isi dari aduan tertulisnya adalah, ditemukan ada pihak ke-3 (perguruan tinggi) sebagai pelaksanan perjanjian kerjasama tidak melaksanakan try out kepada semua calon peserta ujian.

Sebagaimana amanat dari Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141/278/2022 tentang Perubahan atas Lampiran II Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141/196/2022 tentang Pemberian Izin serta Penetapan Desa-desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022. 

Dan Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Setelah selesai pelaksanaan ujian dengan sistem CAT, peserta tidak dapat melihat nilainya sendiri secara langsung di layar komputer masing-masing, sehingga peserta tidak dapat  mengecek antara nilai hasil di layar dengan nilai yang diumumkan secara resmi di portal link yang diberikan yaitu https/bit.ly/pengumuman-kudus2023.

Waktu pengumuman juga muncul dengan jeda lebih dari 1 jam setelah pelaksanaan ujian. Dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Bupati Kudus Nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Tidak adanya monitor atau informasi secara real time hasil ujian peserta sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat antara panitia pengisian perangkat desa dengan pihak ke-3. Sehingga hal itu dianggap melanggar dari kesepakatan kerjasama yang dibuat antara panitia pengisian tingkat desa dengan pihak ke-2, serta Keputusan Bupati Kudus nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Ditemukan kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya nilai muncul dari peserta yang tidak ikut ujian, adanya nilai yang tidak muncul dari peserta yang ikut ujian, adanya perubahan nilai dari peserta yang awalnya nilai tinggi jadi rendah dan sebaliknya, peserta tidak dapat mengecek antara hasil selesai ujian dengan yang diumumkan di dalam portal, karena ketidaksiapan sistem yang digunakan oleh pihak ke-3, serta dugaan ketidakterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan ujian.

Serta beberapa aduan lain yang disampaikan kepada Ketua DPRD dalam bentuk tertulis. 

Didik meminta kepada Ketua DPRD agar mengundang semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa untuk dimintai keterangan dan klarifikasi bersama.

Di antaranya Dinas PMD, perguruan tinggi yang terlibat, camat, kepala desa, ketua pelaksana tingkat desa (penyelenggara), dan perwakilan peserta yang merasa dirugikan. (Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved