Rokok Ilegal

Bermula dari Kecelakaan Lalu Lintas, Bea Cukai Jateng Ungkap Dua Sindikat Peredaran Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Jateng ungkap dua sindikat peredaran rokok ilegal, bermula dari kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani kepolisian.

|
Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Bea Cukai Jateng-DIY, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di halaman kantor setempat, Senin (6/2/2023). Dua kasus terpisah peredaran rokok ilegal ini terungkap setelah adanya kecelakaan lalu lintas di Grobogan. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG – Alami kecelakaan saat proses pengiriman, anggota komplotan pengedar rokok ilegal, ditangkap petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY).

Penangkapan tersangka anggota komplotan pengedar rokok ilegal ini, tak lepas dari kerja sama antara Bea Cukai Jateng-DIY dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Total terdapat tiga tersangka dari dua kelompok pengedar rokok ilegal berbeda, ditangkap pada waktu dan tempat terpisah, yakni di Grobogan dan Kendal.

Baca juga: Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal bareng Ganjar, Bea Cukai Jateng-DIY: Modusnya Beragam

Baca juga: Ganjar dan Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 16.241 Kg Rokok Ilegal, Beri Pesan Ini untuk Pengusaha

Baca juga: Rokok Daun Talas Produksi Ulwan Tak Kena Cukai, Ini Kata Bea Cukai Kudus  

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di halaman kantor setempat, Senin (6/2/2023).

“Modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, termasuk menggunakan mobil pribadi dengan menghilangkan kursi penumpang di baris kedua dan ketiga,” kata Rofiq, dalam keterangannya.

Dituturkan, hal ini juga yang dilakukan oleh tiga tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal, yang diungkap Bea Cukai Jateng, setelah bekerja sama dengan APH lainnya.

Menurrut Rofiq, dua kasus berbeda dan terpisah ini, terungkap setelah satu di antara dua komplotan rokok ilegal ini mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Salah satu kasus diungkap setelah ada kecelakaan lalu lintas, mobil penumpang, di Kabupaten Grobogan pada 9 Desember 2023.”

“Setelah kecelakaan, terungkap ternyata mobil penumpang itu telah dimodifikasi untuk mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal,” ujarnya.

Kecelakaan yang tadinya ditangani polisi lalu lintas, kemudian dikoordinasikan ke Polda Jateng dan diteruskan bersinergi dengan Bea Cukai Jateng-DIY.

"Jadi, ini ada dua proses hukum, terkait laka lantas ditindak Polres Grobogan, kemudian ada rokok tanpa pita cukai ditangani Bea Cukai Jateng-DIY setelah bersinergi dengan Polda Jateng," ujarnya.

Anggota komplotan pengedar rokok ilegal yang mengalami kecelakaan di Grobogan, sambung Rofiq, ternyata adalah buronan Kantor Bea Cukai Tegal terkait kasus peredaran rokok ilegal, berinisial SA (50).

Kepala Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan, menjelaskan pengungkapan di Tegal terjadi bulan Oktober 2022 dengan barang bukti 139 bal atau 278 ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Dua saksi yaitu sopir dan seorang lainnya sempat diamankan.

"Dalam perjalanannya, pendalaman terus mencari siapa yang berkaitan.”

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved