Rokok Ilegal
Bermula dari Kecelakaan Lalu Lintas, Bea Cukai Jateng Ungkap Dua Sindikat Peredaran Rokok Ilegal
Kanwil Bea Cukai Jateng ungkap dua sindikat peredaran rokok ilegal, bermula dari kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani kepolisian.
Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
“Seiring dengan itu, pada saat bersamaan terjadi laka lantas langsung di Grobogan," katanya.
Kasus dengan modus serupa juga diungkap di Kendal pada 7 Desember 2022 lalu.
Dua orang HA dan DA hendak mengirim rokok ke Sumatera dengan mobil pribadi kemudian ditangkap di Tol Semarang-Batang KM 408.
Kini, kedua perkara pidana rokok ilegal dengan tiga orang tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023.
Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta.
Para pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Bayu Putro, mengakui mobil penumpang yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal memang dirancang khusus.
"Ini mobil pribadi, mobil penumpang ya. Kemudian dimodifikasi sedikit, sehingga jadi hampir sama dengan mobil boks," ujar Bayu.
Semua itu dilakukan, sambung dia, untuk mengelabui petugas, tapi dengan cara mengorbankan keselamatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ungkap-kasus-rokok-ilegal-bea-cukai-jateng.jpg)