Ganjar Pranowo

Ganjar dan Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 16.241 Kg Rokok Ilegal, Beri Pesan Ini untuk Pengusaha

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar

Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023). 

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar, di halaman Kantor Gubernur Jateng.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan sekitar 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023).

Jumlah itu setara dengan 16.241 kilogram (Kg) rokok ilegal, dengan asumsi 1 Kg setara 600-an batang rokok ilegal.

Barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp11,107 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga Desember 2022.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023).
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023). (Humas Pemprov Jateng)

Hadir dalam pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq, dan perwakilan dari TNI-Polri, kejaksaan dan stakeholder terkait lainnya.

Selain sebagai bentuk penegakan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi tersebut untuk sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat. 

Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2022.

Ada beragam modus penyebarannya, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq, mengatakan barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan bersama sejumlah aparat penegak hukum.

Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal harus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain, tak bisa dilakukan Bea Cukai sendirian

Misalnya, mengganden  TNI-Polri, dan kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

"Bea Cukai,akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan penegak hukum lainnya."

"Utamanya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan," ucapnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa penanganan rokok ilegal menjadi PR yang tidak ringan.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved