Ganjar Pranowo
Ganjar dan Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 16.241 Kg Rokok Ilegal, Beri Pesan Ini untuk Pengusaha
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar
Angkanya bahkan melonjak tajam, hingga hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Data per Januari - November 2022, tercatat sedikitnya ada 6.958 aduan kasus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai, dengan kerugian korban mencapai Rp8,3 miliar.
Berbagai modus dilancarkan oleh para penipu. Umumnya komplotan ini ini menyasar korbannya melalui online shop.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu) RI menyebut, angka penipuan pada tahun 2022 ini melonjak dari jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada tahun 2021 sebanyak 2.491.
Seorang korban penipuan bernama Vien menceritakan, awalnya dia ingin membeli sebuah koper lewat media sosial Instagram.
"Jadi saya kan mau cari koper untuk liburan kan, kemudian saya lihat ada olshop jual koper murah, kopernya Rp750.000, dibandingkan di ritel bisa berpuluh-puluh juta," ujar dia di kantor Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).
Ancam korban disebut penadah jika tak bayar tebusan
Setelah melakukan transaksi, ia mendapatkan pesan dari petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai mengatakan, barang yang dipesan tidak memiliki surat yang lengkap.
Bahkan, penipu tersebut memberi tahu kalau barang tersebut ilegal. Apabila tidak membayar sejumlah uang, Vien akan disebut sebagai penadah.
Pertama, oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai tersebut meminta korban untuk melakukan verifikasi ke toko yang menjual koper tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi, toko online penjual koper tersebut meminta korban untuk melakukan transfer demi menebus barang itu.
"Tidak apa-apa, kustomer kami sebelumnya juga seperti itu dan nanti barangnya sampai."
"Dibayar saja, nanti akan kami ganti semua biayanya," ujar Vien menirukan penjual online shop tersebut.
Korban rugi Rp40 juta
Pertama-tama, Vien diharuskan membayar denda sebanyak Rp15,25 juta. Setelah melakukan transfer sejumlah uang, pelaku terus meminta uang dari korban untuk keperluan yang dibuat-buat.
Napak Tilas Jokowi, Ganjar Susuri Pecinan dan Ngopi di Tak Kie |
![]() |
---|
Ganjar Sebut Harkitnas Momentum Kebangkitan dan Akselerasi Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Sowan ke Pondok Kempek Cirebon, Ganjar Kenang Mbah Maimoen bersama KH Muh Musthofa Aqiel Siroj |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Kaget Ditanya Siswa SMP Negeri 1 Surakarta Masalah Korupsi: The Best! |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Dorong Stakeholder Jateng Matangkan Persiapan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.