Ganjar Pranowo

Ganjar dan Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 16.241 Kg Rokok Ilegal, Beri Pesan Ini untuk Pengusaha

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar

Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023). 

Pelaku menyebut nama Vien sudah masuk ke Polda dan ada ancaman penjara 3 tahun serta dengan Rp250 juta.

Pelaku terus mendiskriminasi calon korban dengan mengancam akan mendatangkan petugas untuk menjemput korban apabila tidak melakukan pembayaran.

Secara total, Vien telah mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut.

Modus lelang di Instagram

Memiliki keserupaan modus, Sandi juga mengalami penipuan ketika mencoba mengikuti lelang laptop di Instagram dengan harga awal senilai Rp1 juta.

Ia memenangkan lelang tersebut di harga Rp1,5 juta.

Tak berapa lama setelah melakukan transaksi, ia dihubungi oleh petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Melalui sebuah telepon, disebutkan laptop yang dibeli merupakan barang ilegal dan tidak memiliki surat lengkap.

Penipu itu juga memberikan blangko Bea Cukai beserta rincian biaya yang harus dibayarkan.

"Untuk pajak kapal saja katanya harus membayar Rp3,75 juta," ucap dia.

Penipu juga terus mendesak Andi dengan mengancam akan mendatangkan polisi militer ke alamatnya jika tidak membayar denda tersebut.

Merasa terancam dan terdesak, tanpa pikir panjang Sandi lalu mengirimkan uang kepada penipu itu.

Seperti kasus sebelumnya, penipu kemudian menelepon lagi untuk meminta uang atas alasan yang dibuat-buat lainnya.

"Saya sempat mikir, kok ini minta terus. Kemudian saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia bilang itu fix penipuan. Setelah itu saya abaikan," ungkap dia.

Korban diminta bayar denda

Sepemikulan, Eno juga sempat terkena penipuan yang mencatut nama petugas Bea Cukai usai membeli sebuah sepatu seharga Rp600.000.

Dengan modus serupa, ia diminta untuk membayar denda sebanyak Rp2,5 juta karena barangnya dianggap ilegal.

Tak berbeda dengan dua modus sebelumnya, Eno diancam akan didatangi oleh petugas kepolisian kalau tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang singkat jika tidak membayar Rp5 juta.

"Saya percaya karena orang itu memiliki semacam surat PPH dan isinya meyakinkan."

"Saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia memberitahu saya kalau ini penipuan," tutur dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved