Ganjar Pranowo

Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal bareng Ganjar, Bea Cukai Jateng-DIY: Modusnya Beragam

Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal bareng Ganjar, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiw: Modusnya Peredarannya Lebih Beragam

Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, nilainya setara Rp11,107 miliar, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Isitmewa Yogyakarta (Kanwil Jateng-DIY), bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan stakeholder terkait, memusnahkan sekitar 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman kantor gubernur setempat, Selasa (31/1/2023).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut setara dengan 16.241 kilogram (Kg), dengan asumsi 1 Kg setara 600-an batang rokok ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq mengatakan status rokok ilegal yang dimusnahkan adalah Barang milik negara (BMN).

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga Desember 2022.

Rofiq menambahkan, saat ini modus peredaran rokok ilegal juga makin berkembang.

Bulan Januari 2023 saja sudah 12 kasus yang diungkap soal peredaran rokok ilegal.

"Jateng jadi lalu lintas rokok ilegal. Modusnya selain menggunakan pemindahan truk, juga pakai travel."

"Selain itu, mobil pribadi juga digunakan untuk angkut rokok ilegal," jelas Rofiq di sela-sela acara pemusnahan.

Dituturkan, rokok yang melintas di Jateng berasal mayoritas berasal dari Jawa Timur.

Beberapa memang ada yang di distribusikan ke Jateng, namun kebanyakan ke luar daerah.

Dalam barang bukti yang ditampilkan masih terbungkus kertas coklat, terlihat juga ada nama-nama kota tujuan.

"Tujuannya ini Jawa Barat, Kalimantan, dan lainnya," sambung Rofiq.

Ia juga menjelaskan selama periode Juni-Desember 2022 ada 9,7 juta batang rokok ilegal yang disita.

Total nilai barang Rp11,1 miliar, dan potensi penerimaan negara yang hilang atau seharusnya dibayar yaitu Rp7,53 miliar.

Pemusnahan simbolik dilakukan dengan dibakar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved