Berita Kudus
Rokok Daun Talas Produksi Ulwan Tak Kena Cukai, Ini Kata Bea Cukai Kudus
Rokok Daun Talas Gupolo yang dicetuskan oleh Ulwan Hakim warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sudah beredar di lapangan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Rokok Daun Talas Gupolo yang dicetuskan oleh Ulwan Hakim warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sudah beredar di lapangan.
Namun hingga kini, rokok yang diklaim mampu menggantikan rokok berbahan tembakau itu masih belum kena cukai.
Sesuai namanya, rokok buatan Ulwan terbuat dari cacahan daun talasyang disisipkan campuran bahan lain seperti daun teh, cengkih, hingga akar tanaman.
Tak hanya hanya itu, Ulwan juga melakukan inovasi dengan mencampurkan aneka ragam dedaunan lokal seperti daun pandan untuk menghasilkan aroma khas dari bahan herbal.
Dikemas seperti rokok-rokok tembakau pada umumnya, hanya saja terdapat tempelan stiker yang bertuliskan bukan barang kena cukai.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi jika memang ada produk rokok daun talas yang beredar di masyarakat. Bahkan informasi itu sudah didapatnya sekitar setahun terakhir.
"Tapi memang sampai sekarang yang terkena cukai itu baru rokok tembakau," ungkap Arif Setijo, Rabu (1/2/2023) di Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca juga: Kandang Baru Arema FC Masih Tak Jelas, Ajukan Stadion PTIK Jadi Homebase
Baca juga: Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024
Baca juga: Kisah Sepasang Pengantin Meninggal Saat Sembahyang di Gua Batu Kelenteng Sam Poo Kong
Praktis hingga kini, Rokok Gupolo masih belum terdaftar barang kena cukai.
Meski begitu, Bea Cukai Kudus juga tak tinggal diam.
"Memang, secara definisinya rokok daun talas bukan barang yang kena cukai. Namun kami masih mengkaji apakah nanti rokok tersebut terkena cukai atau tidak," urainya .
Arif Setijo juga mengilustrasikan bahwa sebelumnya rokok elektrik atau yang biasa dikenal dengan vape adalah barang yang bukan kena cukai.
"Setelah ada pengkajian, dulunya vape itu bukan barang kena cukai. Namun saat ini setelah dilihat perkembangannya barang tersebut tergolong kena cukai," tandasnya. (Rad)
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.