Berita Kudus

Rokok Daun Talas Produksi Ulwan Tak Kena Cukai, Ini Kata Bea Cukai Kudus  

Rokok Daun Talas Gupolo yang dicetuskan oleh Ulwan Hakim warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sudah beredar di lapangan. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Rezanda Akbar D.
Ilustrasi foto rokok daun talas Gupolo yang diproduksi oleh Ulwan Hakim warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Rokok Daun Talas Gupolo yang dicetuskan oleh Ulwan Hakim warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sudah beredar di lapangan. 

Namun hingga kini, rokok yang diklaim mampu menggantikan rokok berbahan tembakau itu masih belum kena cukai.

Sesuai namanya, rokok buatan Ulwan terbuat dari cacahan daun talasyang disisipkan campuran bahan lain seperti daun teh, cengkih, hingga akar tanaman. 

Tak hanya hanya itu, Ulwan juga melakukan inovasi dengan mencampurkan aneka ragam dedaunan lokal seperti daun pandan untuk menghasilkan aroma khas dari bahan herbal.

Dikemas seperti rokok-rokok tembakau pada umumnya, hanya saja terdapat tempelan stiker yang bertuliskan bukan barang kena cukai.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi jika memang ada produk rokok daun talas yang beredar di masyarakat. Bahkan informasi itu sudah didapatnya sekitar setahun terakhir.

"Tapi memang sampai sekarang yang terkena cukai itu baru rokok tembakau," ungkap Arif Setijo, Rabu (1/2/2023) di Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca juga: Kandang Baru Arema FC Masih Tak Jelas, Ajukan Stadion PTIK Jadi Homebase

Baca juga: Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024

Baca juga: Kisah Sepasang Pengantin Meninggal Saat Sembahyang di Gua Batu Kelenteng Sam Poo Kong

Praktis hingga kini, Rokok Gupolo masih belum terdaftar barang kena cukai.

Meski begitu, Bea Cukai Kudus juga tak tinggal diam.

"Memang, secara definisinya rokok daun talas bukan barang yang kena cukai. Namun kami masih mengkaji apakah nanti rokok tersebut terkena cukai atau tidak," urainya .

Arif Setijo juga mengilustrasikan bahwa sebelumnya rokok elektrik atau yang biasa dikenal dengan vape adalah barang yang bukan kena cukai.

"Setelah ada pengkajian, dulunya vape itu bukan barang kena cukai. Namun saat ini setelah dilihat perkembangannya barang tersebut tergolong kena cukai," tandasnya. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved